-
Tentang LSP MSDM Universal
merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi di bidang Manajemen Sumber Daya Manusia
Visi dan Misi
Visi : Pelopor pelaksana sertifikasi profesi manajemen sumber daya manusia yang terpercaya
Misi 1 : Menyediakan layanan sertifikasi kompetensi yang berkualitas dan berfokus pada kepuasan pengguna jasa layanan
Misi 2 : Mengembangkan skema sertifikasi yang memenuhi kebutuhan stakeholder
Misi 3 : Melaksanakan sertifikasi kompetensi dalam rangka mendukung
Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang
Berdasarkan Peraturan BNSP No. 2/BNSP/III/2014, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) memiliki kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang sebagai berikut.
LSP adalah organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia
LSP memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas:
- menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
- membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi,
- menyediakan tenaga penguji (asesor),
- melaksanakan sertifikasi,
- melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi,
- menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK,
- memelihara kinerja asesor dan TUK,
- mengembangkan pelayanan sertifikasi.
LSP memiliki kewenangan antara lain:
- menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
- mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi,
- memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melangggar aturan,
- mengusulkan skema baru
- mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi dalam LSP MSDM Universal

Asosiasi/Lembaga Pendiri dan Pendukung
LSP MSDM Universal dalam melakukan kegiatan-kegiatan sertifikasi didukung oleh lembaga-lembaga berikut




