Skema Sertifikasi
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP.0575/BNSP/VI/2017 Tentang Lisensi Penambahan Ruang Lingkup Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Sumber Daya Manusia Universal

Skema Sertifikasi Pelaksanaan Rekruitmen
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesonal, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Sumber daya Manusia, Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 307 Tahun 2014 Tanggal 9 September 2014
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Menetapkan Kebutuhan akan Pekerja | M.701001.006.01 |
2. Melaksanakan Pencarian Sumber Calon Pekerja (Rekrutmen) | M.701001.009.01 |
3. Menyeleksi Dokumen Lamaran Calon Pekerja | M.701001.010.01 |
4. Melaksanakan Proses Seleksi Calon Pekerja | M.701001.011.01 |
5. Melakukan Penempatan Pekerja | M.701001.014.01 |
6. Melaksanakan Program Orientasi | M.701001.015.01 |

Skema Sertifikasi Pengelolaan Administrasi Sumber Daya Manusia
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesonal, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Sumber daya Manusia, Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 307 Tahun 2014 Tanggal 9 September 2014
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Melakukan Administrasi Pengupahan | M.701001.094.01 |
2. Melakukan Pengelolaan Administrasi Kepersonaliaan | M.701001.095.01 |
3. Menangani Adminisrasi Pekerja Antar Negara | M.701001.096.01 |

Skema Sertifikasi Analis Pengukuran Produktivitas
Skema ini Disusun berdasarkan SKKNI Nomor 160 tahun 2016 kategori aktivitas professional, ilmiah dan teknis golongan pokok aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen bidang Produktivitas. Untuk memastikan dan memelihara kompetensi sumber daya manusia di ranah Bidang Produktivitas, Skema ini akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi unsur manajemen Produktivitas di lingkungan Instansi dan Industri Perusahaan.
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Melakukan Pengukuran Produktivitas | M.702094.015.02 |
2. Menganalisis Hasil Pengukuran Produktivitas | M.702094.016.02 |

Skema Sertifikasi Penyusunan Persyaratan Kerja
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Jasa Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial, Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 346 Tahun 2014 Tanggal 24 September 2014
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Menetapkan Kebutuhan akan Pekerja | M.701001.006.01 |
2. Melaksanakan Pencarian Sumber Calon Pekerja (Rekrutmen) | M.701001.009.01 |
3. Menyeleksi Dokumen Lamaran Calon Pekerja | M.701001.010.01 |
4. Melaksanakan Proses Seleksi Calon Pekerja | M.701001.011.01 |
5. Melakukan Penempatan Pekerja | M.701001.014.01 |
6. Melaksanakan Program Orientasi | M.701001.015.01 |

Skema Sertifikasi Perancangan Sistem Pengupahan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Jasa Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial, Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 346 Tahun 2014 Tanggal 24 September 2014
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Menyusun Prosedur Operasi Standar Remunerasi | N.784000.028.02 |
2. Menyusun Struktur dan Skala Upah | N.784000.029.02 |
3. Menyusun Sistem Penentuan Upah Pekerja | N.784000.030.02 |
4. Merumuskan Upah Minimum | N.784000.031.02 |
5. Menghitung Upah Lembur | N.784000.032.02 |
6. Menyusun Sistem Tunjangan dan Benefit | N.784000.033.02 |
7. Menyusun Program Insentif | N.784000.034.02 |
8. Menyusun Anggaran Remunerasi | N.784000.035.02 |

Skema Sertifikasi Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial di Perusahaan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Jasa Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial, Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 346 Tahun 2014 Tanggal 24 September 2014
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Melakukan Deteksi Dini Kerawanan Hubungan Industrial | N.784000.038.02 |
2. Menangani Keluh Kesah Pekerja | N.784000.039.02 |
3. Melaksanakan Tindakan Disiplin Pekerja | N.784000.040.02 |
4. Melaksanakan Proses Pemutusan Hubungan Kerja | N.784000.041.02 |
5. Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial | N.784000.042.02 |
6. Menangani Mogok Kerja | N.784000.043.02 |
7. Melaksanakan Penutu (Lock-Out) | N.784000.044.02 |

Skema Sertifikasi Pengelolaan Hubungan Industrial di Perusahaan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Jasa Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial, Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 346 Tahun 2014 Tanggal 24 September 2014
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Membentuk Organisasi Pekerja | N.784000.001.02 |
2. Mengelola Organisasi Pekerja | N.784000.002.02 |
3. Melakukan Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh | N.784000.003.02 |
4. Mengelola Lembaga Kerjasama Bipartit | N.784000.005.02 |
5. Membangun Komunikasi yang Harmonis dengan Pekerja | N.784000.011.02 |
6. Mengembangkan Desain Hubungan Industrial yang Baik | N.784000.013.02 |

Skema Sertifikasi Human Capital Staff
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Jasa Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial, Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 346 Tahun 2014 Tanggal 24 September 2014 dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia, Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 307 Tahun 2014 Tanggal 9 September 2014
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Melakukan Pengelolaan Administrasi Pekerja | M.701001.095.01 |
2. Menghitung Upah Lembur | M.784000.032.02 |
3. Melaksanakan Pencarian Sumber Calon Pekerja (Rekrutmen) | M.701001.009.01 |
4. Melakukan Administrasi Pengupahan | M.701001.094.01 |

Skema Sertifikasi Human Capital Supervisor
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia, Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 307 Tahun 2014 Tanggal 9 September 2014
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan | M.701001.038.01 |
2. Menyusun Prosedur Operasi Standar Pengelolaan Kinerja | M.701001.047.01 |
3. Menyusun Prosedur Operasi Standar Remunerasi di Tingkat Organisasi | M.701001.065.01 |
4. Melaksanakan Pemenuhan Hak-hak Normatif Pekerja | M.701001.080.01 |
5. Membuat Rencana Pencarian Sumber Calon Pekerja | M.701001.008.01 |
6. Melaksanakan Proses Seleksi Calon Pekerja | M.701001.011.01 |
7. Melakukan Penempatan Pekerja | M.701001.014.01 |
8. Mengimplementasikan Budaya Organisasi | M.701001.031.01 |
9. Melakukan Pemetaan Potensi dan Kompetensi Individu | M.701001.051.01 |
10. Menerapkan Pengembangan Karir | M.701001.053.01 |
11. Mengelola Proses Pemantauan terhadap Pencapaian Kinerja Pekerja | M.701001.059.01 |
12. Menangani Keluh Kesah Pekerja di Tingkat Organisasi | M.701001.077.01 |
13. Melaksanakan Tindakan Disiplin Pekerja di Tingkat Organisasi | M.701001.084.01 |
14. Menangani Administrasi Pekerja Antar Negara | M.701001.096.01 |

Skema Sertifikasi Human Capital Manager
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia, Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 307 Tahun 2014 Tanggal 9 September 2014
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Merumuskan Kebijakan Organisasi yang selaras dengan Strategi Pengelolaan SDM | M.701001.003.01 |
2. Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan | M.701001.035.01 |
3. Mengembangkan Manajemen Suksesi di Organisasi | M.701001.044.01 |
4. Menyusun Kebijakan Pengelolaan Kinerja | M.701001.056.01 |
5. Menyusun Perencanaan Pemenuhan Kebutuhan Organisasi akan Pekerja | M.701001.007.01 |
6. Melakukan Kajian Kebutuhan Pengembangan Organisasi | M.701001.022.01 |
7. Melakukan Intervensi Perubahan dalam Organisasi | M.701001.023.01 |
8. Merancang Model Kompetensi | M.701001.026.01 |
9. Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan | M.701001.038.01 |
10. Menentukan Pekerja Bertalenta | M.701001.042.01 |
11. Mengembangkan Pekerja Bertalenta | M.701001.043.01 |
12. Membuat Sistem Prosedur Pengelolaan Karir | M.701001.050.01 |
13. Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja | M.701001.058.01 |
14. Melaksanakan Evaluasi Jabatan | M.701001.067.01 |
15. Menyusun Struktur dan Skala Upah di Tingkat Organisasi | M.701001.068.01 |
16. Melakukan Penawaran Kerja terhadap Calon Pekerja | M.701001.013.01 |
17. Menyusun Intervensi Teknologi | M.701001.019.01 |
18. Melaksanakan Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang efektif | M.701001.086.01 |
19. Melakukan Analisis Kebutuhan Sistem Informasi Pekerja | M.701001.091.01 |
20. Mengembangkan Peranan Pemangku Jabatan Lini dalam Menjalankan Fungsi MSDM | M.701001.078.01 |

Skema Sertifikasi Human Capital Senior Manager
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Jasa Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial, Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 346 Tahun 2014 Tanggal 24 September 2014 dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia, Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 307 Tahun 2014 Tanggal 9 September 2014
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Mengevaluasi Efektivitas Strategi dan Kebijakan | M.701001.002.01 |
2. Membuat Rancangan Model/Struktur Organisasi | M.701001.004.01 |
3. Menyelaraskan Strategi Pembelajaran dan Pengembagan sesuai dengan Strategi Organisasi | M.701001.032.01 |
4. Menyusun Strategi Pengelolaan Kinerja | M.701001.055.01 |
5. Membagun Strategi Hubungan Industrial di Tingkat Organisasi | M.701001.079.01 |
6. Melakukan Kajian Kebutuhan Pengembangan Organisasi | M.701001.022.01 |
7. Melakukan Intervensi Perubahan dalam Organisasi | M.701001.023.01 |
8. Merumuskan Nilai-Nilai Budaya Organisasi | M.701001.030.01 |
9. Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan | M.701001.038.01 |
10. Menentukan Pekerja Bertalenta | M.701001.042.01 |
11. Menyusun Anggaran Remunerasi di Tingkat Organisasi | M.701001.072.01 |
12. Menangani Mogok Kerja | M.784001.044.02 |
13. Membangun Hubungan Industrial yang Harmonis dengan Wakil Pekerja atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh | M.701001.089.01 |

Skema Sertifikasi Administrative Officer
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administrasi Profesional, Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2016 Tanggal 13 Juni 2016
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Mengani Penerimaan dan Pengiriman Dokumen/Surat | N.821100.001.02 |
2. Menciptakan Dokumen/Lembar Kerja Sederhana | N.821100.003.02 |
3. Memproduksi Dokumen | N.821100.004.02 |
4. Mengaplikasikan Keterampilan Dasr Komunikasi | N.821100.028.02 |
5. Melakukan Komunikasi melalui Telepon | N.821100.029.02 |
6. Melakukan Komunikasi Lisan dengan Kolega/Pelanggan | N.821100.030.02 |
7. Memba dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar | N.821100.033.02 |
8. Memelihara Data di Komputer | N.821100.056.02 |
9. Mengoperasikan Aplikasi Perangkat Lunak | N.821100.057.02 |
10. Mengelola Arsip | N.821100.073.02 |
11. Mengelola Peralatan Kantor | N.821100.074.02 |
12. Menerapkan Prosedur K3 Perkantoran | N.821100.075.02 |

Skema Sertifikasi Administrative Assistant
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administrasi Profesional, Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2016 Tanggal 13 Juni 2016
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Menangani Penerimaan dan Pengiriman Dokumen/Surat | N.821100.001.02 |
2. Membuat Materi Presentasi | N.821100.009.02 |
3. Mengatur Akomodasi dan Transportasi Perjalanan Dinas | N.821100.011.01 |
4. Mengatur Rapat/Pertemuan | N.821100.013.02 |
5. Mengelola Tim dan Staf | N.821100.021.01 |
6. Melakukan Komunikasi Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Menengah | N.821100.035.02 |
7. Membaca dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Menengah | N.821100.036.02 |
8. Menulis dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Menengah | N.821100.037.02 |
9. Menerapkan Kerjasama dengan Kolega/Pelanggan | N.821100.044.02 |
10. Memberikan Layanan kepada Pelanggan | N.821100.045.02 |
11. Mengelola Layanan Pelanggan Berkualitas | N.821100.046.02 |
12. Mengoperasikan Aplikasi Perangat Lunak | N.821100.057.02 |
13. Mengakses Data di Komputer | N.821100.058.02 |
14. Mengelola Kas Kecil | N.821100.065.02 |
15. Mengelola Arsip | N.821100.073.02 |
16. Mengelola Peralatan Kantor | N.821100.074.02 |
17. Menerapkan Prosedur K3 Perkantoran | N.821100.075.02 |
18. Melakukan Admnistrasi Rekrutmen Karyawan | N.821100.079.01 |

Skema Sertifikasi Executive Administrative Assistant
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administrasi Profesional, Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2016 Tanggal 13 Juni 2016
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Mengelola Jadwal Kegiatan Pimpinan | N.821100.012.01 |
2. Merencanakan Manajemen Administrasi Organisasi | N.821100.014.01 |
3. Melaksanakan Manajemen Administrasi Organisasi | N.821100.016.01 |
4. Mengevaluasi Manajemen Administrasi Organisasi | N.821100.018.01 |
5. Membina Hubungan dengan Pemangku Kepentingan | N.821100.023.01 |
6. Melaksanakan Prinsip-prinsip Supervisi | N.821100.024.01 |
7. Melakukan Komunikasi Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Atas | N.821100.038.01 |
8. Menulis dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Atas | N.821100.039.01 |
9. Melakukan Presentasi Lisan dalam Bahasa Inggris | N.821100.044.01 |
10. Menerapkan Kerjasama dengan Kolega/Pelanggan | N.821100.050.01 |
11. Memelihara Data di Komputer | N.821100.056.01 |
12. Mengakses Data di Komputer | N.821100.058.01 |
13. Mengembangkan Data Informasi di Komputer (Database) | N.821100.062.01 |
14. Mengelola Proses Administrasi Evaluasi Penilaian Kinerja | N.821100.080.01 |
15. Mengelola Administrasi Bidang Hukum Perusahaan | N.821100.081.01 |
16. Mengelola Pemberian Sponsorship | N.821100.082.01 |