Skema Sertifikasi
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP.0575/BNSP/VI/2017 Tentang Lisensi Penambahan Ruang Lingkup Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Sumber Daya Manusia Universal

Skema Sertifikasi JENJANG III STAF SUMBER DAYA MANUSIA (HUMAN CAPITAL STAFF)
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia)
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Menyusun Uraian Jabatan | M.70SDM01.010.2 |
2. Melakukan Administrasi Jaminan Sosial | M.701001.009.01 |
3. Melakukan Administrasi Pengupahan | M.701001.010.01 |
4. Melakukan Administrasi Penerapan Kebijakan MSDM | M.701001.011.01 |

Skema Sertifikasi JENJANG III STAF REKRUTMEN DAN SELEKSI SDM
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Menyusun Uraian Jabatan | M.70SDM01.010.2 |
2. Melakukan Administrasi Jaminan Sosial | M.70SDM01.058.2 |
3. Melaksanakan Analisis Beban Kerja | M.70SDM01.011.2 |
4. Melakukan Proses Rekrutmen | M.70SDM01.017.2 |

Skema Sertifikasi JENJANG III STAF SISTEM INFORMASI PEKERJAs
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Menyusun Uraian Jabatan | M.70SDM01.010.2 |
2. Melakukan Administrasi Jaminan Sosial | M.70SDM01.058.2 |
3. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) | M.70SDM01.013.2 |
4. Memfasilitasi Penggunaan Sistem Informasi Pekerja | M.70SDM01.056.2 |

Skema Sertifikasi JENJANG IV SUPERVISOR SUMBER DAYA MANUSIA (HUMAN CAPITAL SUPERVISOR)
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Menyusun Uraian Jabatan | M.70SDM01.010.2 |
2. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM | M.70SDM01.013.2 |
3. Menyusun Sistem Remunerasi | M.70SDM01.023.2 |
4. Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan | M.70SDM01.031.2 |
5. Membuat Kesepakatan Kerja | M.70SDM01.042.2 |

Skema Sertifikasi JENJANG V KEPALA BAGIAN SDM (HUMAN CAPITAL DIVISION HEAD)
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Menyusun Uraian Jabatan | M.70SDM01.010.2 |
2. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM | M.70SDM01.013.2 |
3. Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu | M.70SDM01.026.2 |
4. Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan | M.70SDM01.031.2 |
5. Melakukan Proses Rekrutmen | M.70SDM01.017.2 |
6. Menyusun Sistem Remunerasi | M.70SDM01.023.2 |
7. Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan | M.70SDM01.033.2 |
8. Membuat Kesepakatan Kerja | M.70SDM01.042.2 |
9. Menangani Keluhan Pekerja | M.70SDM01.047.2 |
10. Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin | M.70SDM01.048.2 |

Skema Sertifikasi JENJANG VI MANAGER SUMBER DAYA MANUSIA (HUMAN CAPITAL MANAGER)
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Menyusun Uraian Jabatan | M.70SDM01.010.2 |
2. Melaksanakan Analisis Beban Kerja | M.70SDM01.011.2 |
3. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM | M.70SDM01.013.2 |
4. Menyusun Grading Jabatan | M.70SDM01.022.2 |
5. Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu | M.70SDM01.026.2 |
6. Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan | M.70SDM01.031.2 |
7. Merumuskan Strategi dan Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) | M.70SDM01.001.2 |
8. Merumuskan Proses Bisnis serta Tugas dan Fungsi dalam Organisasi | M.70SDM01.005.2 |
9. Menyusun Kebutuhan SDM | M.70SDM01.012.2 |
10. Menyusun Sistem Remunerasi | M.70SDM01.023.2 |
11. Menentukan Upah Pekerja | M.70SDM01.024.2 |
12. Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan | M.70SDM01.032.2 |
13. Mengelola Program Suksesi | M.70SDM01.040.2 |
14. Menyusun Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama | M.70SDM01.043.2 |
15. Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif | M.70SDM01.044.2 |

Skema Sertifikasi JENJANG VII GENERAL MANAGER SDM (HUMAN CAPITAL GENERAL MANAGER)
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Merumuskan Strategi dan Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) | M.70SDM01.001.2 |
2. Merumuskan Proses Bisnis serta Tugas dan Fungsi dalam Organisasi | M.70SDM01.005.2 |
3. Merumuskan Perubahan Strategis Organisasi | M.70SDM01.006.2 |
4. Merumuskan Budaya Organisasi | M.70SDM01.007.2 |
5. Mengevaluasi Efektivitas Struktur Organisasi | M.70SDM01.009.2 |
6. Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif | M.70SDM01.044.2 |
7. Mengevaluasi Efektivitas Strategi dan Kebijakan MSDM | M.70SDM01.002.2 |
8. Menetapkan Rencana Kegiatan dan Anggaran MSDM | M.70SDM01.003.2 |
9. Merancang Desain Organisasi | M.70SDM01.004.2 |
10. Mengelola Proses Perubahan (Change Management) | M.70SDM01.015.2 |
11. Mengelola Proses Pengembangan Budaya Organisasi | M.70SDM01.016.2 |
12. Menyusun Sistem Remunerasi | M.70SDM01.023.2 |
13. Menyusun Kelompok Pekerja Bertalenta (Talent Pool) | M.70SDM01.037.2 |
14. Merancang Jalur Karir Pekerja | M.70SDM01.039.2 |
15. Mengelola Program Suksesi | M.70SDM01.040.2 |

Skema Sertifikasi JENJANG IV SUPERVISOR HUBUNGAN INDUSTRIAL (INDUSTRIAL RELATION SUPERVISOR)
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Menyusun Uraian Jabatan | M.70SDM01.010.2 |
2. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM | M.70SDM01.013.2 |
3. Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin | M.70SDM01.048.2 |
4. Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan Dan Keterlekatan Pekerja | M.70SDM01.051.2 |
5. Mengelola Pelaksanaan Alihdaya atau Outsourcing | M.70SDM01.053.2 |

Skema Sertifikasi JENJANG V KEPALA BAGIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (INDUSTRIAL RELATION DIVISION HEAD)
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Menyusun Uraian Jabatan | M.70SDM01.010.2 |
2. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM | M.70SDM01.013.2 |
3. Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu | M.70SDM01.026.2 |
4. Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan | M.70SDM01.031.2 |
5. Membuat Kesepakatan Kerja | M.70SDM01.042.2 |
6. Menyusun Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama | M.70SDM01.043.2 |
7. Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif | M.70SDM01.044.2 |
8. Menangani Keluhan Pekerja | M.70SDM01.047.2 |
9. Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin | M.70SDM01.048.2 |
10. Melaksanakan Proses Pemutusan Hubungan Kerja | M.70SDM01.049.2 |

Skema Sertifikasi JENJANG VI MANAGER HUBUNGAN INDUSTRIAL (INDUSTRIAL RELATION MANAGER)
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Menyusun Uraian Jabatan | M.70SDM01.010.2 |
2. Melaksanakan Analisis Beban Kerja | M.70SDM01.011.2 |
3. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM | M.70SDM01.013.2 |
4. Menyusun Grading Jabatan | M.70SDM01.022.2 |
5. Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu | M.70SDM01.026.2 |
6. Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan | M.70SDM01.031.2 |
7. Menyusun Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama | M.70SDM01.043.2 |
8. Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif | M.70SDM01.044.2 |
9. Menjalin Kerjasama Pengusaha dan Pekerja | M.70SDM01.045.2 |
10. Menjalin Kerjasama Tripartit | M.70SDM01.046.2 |
11. Menangani Keluhan Pekerja | M.70SDM01.047.2 |
12. Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin | M.70SDM01.048.2 |
13. Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan Dan Keterlekatan Pekerja | M.70SDM01.051.2 |
14. Mengelola Pelaksanaan Alihdaya atau Outsourcing | M.70SDM01.051.2 |
15. Menyelesaikan Mogok Kerja dan/atau Lock-out | M.70SDM01.054.2 |

Skema Sertifikasi JENJANG V KEPALA BAGIAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN (TRAINING AND DEVELOPMENT DIVISION HEAD)
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Menyusun Uraian Jabatan | M.70SDM01.010.2 |
2. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM | M.70SDM01.013.2 |
3. Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu | M.70SDM01.026.2 |
4. Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan | M.70SDM01.031.2 |
5. Mengelola Program Orientasi Kerja | M.70SDM01.021.2 |
6. Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan | M.70SDM01.032.2 |
7. Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan | M.70SDM01.033.2 |
8. Mengevaluasi Pelaksanaan Program Pembelajaran dan Pengembangan | M.70SDM01.034.2 |
9. Mengelola Kegiatan Assesmen | M.70SDM01.036.2 |
10. Mengelola Program Pengembangan Kelompok Pekerja Bertalenta (Talent Pool) | M.70SDM01.038.2 |

Skema Sertifikasi JENJANG V KEPALA BAGIAN REMUNERASI (REMUNERATION DIVISION HEAD)
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Menyusun Uraian Jabatan | M.70SDM01.010.2 |
2. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM | M.70SDM01.013.2 |
3. Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu | M.70SDM01.026.2 |
4. Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan | M.70SDM01.031.2 |
5. Menyusun Grading Jabatan | M.70SDM01.022.2 |
6. Menyusun Sistem Remunerasi | M.70SDM01.023.2 |
7. Menentukan Upah Pekerja | M.70SDM01.024.2 |
8. Merumuskan Program Insentif dan/atau Bonus | M.70SDM01.025.2 |
9. Menindaklanjuti Hasil Penilaian Kinerja Individu | M.70SDM01.030.2 |
10. Menyiapkan Data Penyusunan Anggaran Tahunan SDM | M.70SDM01.060.2 |

Skema Sertifikasi JENJANG IV PROMOTOR PRODUKTIVITAS
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2016 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional indonesia kategori aktivitas profesional, ilmiah dan teknis golongan pokok aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen bidang produktivitas, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasionnal Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor Dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administrasi Profesional, Dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 2020 tentang penetapan jenjang kualifikasi nasional indonesia bidang produktivitas
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Melakukan Sosialisali Produktivitas | M.702094.001.02 |
2. Melakukan Persuasi Produktivitas | M.702094.002.02 |
3. Mengkoordinasikan Peningkatan Partisipasi Produktivitas (Internalisasi) | M.702094.003.02 |
4. Merencanakan Pelaksanaan Peningkatan Produktivitas | M.702094.006.02 |
5. Membuat Materi Presentasi | N.821100.009.02 |
6. Merumuskan Kriteria dan indikator keberhasilan peningkatan kesadaran produktivitas | M.702094.004.02 |
7. Mengorganisasikan peningkatan produktivitas | M.702094.007.02 |
8. Mengorganisir penyediaan sarana dan prasarana peningkatan produktivitas | M.702094.014.02 |

Skema Sertifikasi JENJANG IV PENYULUH PRODUKTIVITAS
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2016 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional indonesia kategori aktivitas profesional, ilmiah dan teknis golongan pokok aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen bidang produktivitas, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasionnal Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor Dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administrasi Profesional, Dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 2020 tentang penetapan jenjang kualifikasi nasional indonesia bidang produktivitas
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Melakukan Sosialisali Produktivitas | M.702094.001.02 |
2. Melakukan Persuasi Produktivitas | M.702094.002.02 |
3. Mengkoordinasikan Peningkatan Partisipasi Produktivitas(Internalisasi) | M.702094.003.02 |
4. Merencanakan Pelaksanaan Peningkatan Produktivitas | M.702094.006.02 |
5. Membuat Materi Presentasi | N.821100.009.02 |
6. Merumuskan Kriteria dan indikator keberhasilan peningkatan kesadaran produktivitas | M.702094.004.02 |
7. Merumuskan keterlibatan pihak terkait dalam rangka peningkatan Produktivitas | M.702094.009.02 |
8. Menginventarisir kebutuhan sarana dan prasarana peningkatan produktivitas | M.702094.013.02 |

Skema Sertifikasi JENJANG V PENGUKUR PRODUKTIVITAS
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2016 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional indonesia kategori aktivitas profesional, ilmiah dan teknis golongan pokok aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen bidang produktivitas, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen, Jasa Bidang Keahlian Konsultan Industri, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasionnal Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor Dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administrasi Profesional, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 2020 tentang penetapan jenjang kualifikasi nasional indonesia bidang produktivitas
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Mengorganisasikan Peningkatan Produktivitas | M.702094.007.02 |
2. Melaksanakan Penilaian Kinerja Organisasi dalam Rangka Penghargaan Produktivitas | M.702094.012.02 |
3. Melakukan Pengukuran Produktivitas | M.702094.015.02 |
4. Menentukan Baseline Produktivitas | M.70CNT01.010.1 |
5. Menerapkan Kerjasama dengan Kolega/ Pelanggan | N.821100.044.02 |
6. Membimbing Penerapan Alat, Teknik dan Metode Peningkatan Produktivitas | M.702094.008.02 |
7. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Produktivitas | M.702094.017.02 |
8. Melakukan Benchmarking Pada Industri Sejenis | M.70CNT01.013.1 |

Skema Sertifikasi JENJANG V AUDITOR PENINGKATAN KINERJA DAN PRODUKTIVITAS
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2016 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional indonesia kategori aktivitas profesional, ilmiah dan teknis golongan pokok aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen bidang produktivitas, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen, Jasa Bidang Keahlian Konsultan Industri, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasionnal Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor Dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administrasi Profesional, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 2020 tentang penetapan jenjang kualifikasi nasional indonesia bidang produktivitas
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Mengorganisasikan Peningkatan Produktivitas | M.702094.007.02 |
2. Melaksanakan Penilaian Kinerja Organisasi dalam Rangka Penghargaan Produktivitas | M.702094.012.02 |
3. Melakukan Pengukuran Produktivitas | M.702094.015.02 |
4. Menentukan Baseline Produktivitas | M.70CNT01.010.1 |
5. Menerapkan Kerjasama dengan Kolega/ Pelanggan | N.821100.044.02 |
6. Melaksanakan Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan dalam Rangka Peningkatan Produktivitas | M.702094.010.02 |
7. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Produktivitas | M.702094.017.02 |
8. Melakukan Benchmarking Pada Industri Sejenis | M.70CNT01.013.1 |

Skema Sertifikasi JENJANG VI KONSULTAN PRODUKTIVITAS
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Produktivitas, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen, Jasa Bidang Keahlian Konsultan Industri, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Produktivitas.
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Mengelola Pelanggan Konsultan (Client) | M.70CNT01.001.1 |
2. Memasarkan Produk Jasa Konsultasi Kepada Pelanggan | M.70CNT01.002.1 |
3. Menyusun Dokumen Konsultasi | M.70CNT01.004.1 |
4. Melakukan Persiapan Pekerjaan Jasa Konsultasi | M.70CNT01.005.1 |
5. Merumuskan Kriteria dan Indikator Keberhasilan Peningkatan Kesadaran Produktivitas | M.702094.004.02 |
6. Melakukan Analisis Faktor Keberhasilan Peningkatan Kesadaran Produktivitas | M.702094.005.02 |
7. Melakukan Pengukuran Produktivitas | M.702094.015.02 |

Skema Sertifikasi JENJANG VI PEMBINA PENINGKATAN PRODUKTIVITAS
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Produktivitas, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen, Jasa Bidang Keahlian Konsultan Industri, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Produktivitas
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Mengelola Pelanggan Konsultan (Client) | M.70CNT01.001.1 |
2. Memasarkan Produk Jasa Konsultasi Kepada Pelanggan | M.70CNT01.002.1 |
3. Menyusun Dokumen Konsultasi | M.70CNT01.004.1 |
4. Melakukan Persiapan Pekerjaan Jasa Konsultasi | M.70CNT01.005.1 |
5. Melaksanakan Koordinasi Dengan Pemangku Kepentingan Dalam Rangka Peningkatan Produktivitas | M.702094.010.02 |
6. Melakukan Pengukuran Produktivitas | M.702094.015.02 |
7. Merumuskan Keterlibatan Pihak Terkait Dalam Rangka Peningkatan Produktivitas | M.702094.009.02 |

Skema Sertifikasi JENJANG VII AHLI PRODUKTIVITAS
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Produktivitas, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 206 Tahun 2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengelolahan Sub Sektor Kertas Dan Barang Dari Kertas Dan Sejenisnya Bidang Industri Bubur Kertas (PULP), Kertas Dan Karton/Paperboard Jabatan Kerja Asisten Supervisor Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi Dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Penyiaran Dan Pemograman Bidang Penyiaran Radio, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Produktivitas
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Mengorganisasikan Peningkatan Produktivitas | M.702094.007.02 |
2. Merumuskan Keterlibatan Pihak Terkait Dalam Rangka Peningkatan Produktivitas | M.702094.009.02 |
3. Melaksanakan Koordinasi Dengan Pemangku Kepentingan Dalam Rangka Peningkatan Produktivitas | M.702094.010.02 |
4. Menganalisis Hasil Pengukuran Produktivitas | M.702094.016.02 |
5. Memecahkan Masalah Di Tempat Kerja | IPK.PK04.009.01 |
6. Melakukan Riset | J.60RAD00.012.1 |
7. Merumuskan Kriteria dan Indikator Keberhasilan Peningkatan Kesadaran Produktivitas | M.702094.004.02 |
8. Melakukan Analisis Faktor Keberhasilan Peningkatan Kesadaran Produktivitas | M.702094.005.02 |
9. Menyiapkan Instrumen Penilaian Kinerja Organisasi Dalam Rangka Penghargaan Produktivitas | M.702094.011.02 |

Skema Sertifikasi JENJANG VII SPESIALIS PRODUKTIVITAS
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Produktivitas, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 206 Tahun 2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengelolahan Sub Sektor Kertas Dan Barang Dari Kertas Dan Sejenisnya Bidang Industri Bubur Kertas (PULP), Kertas Dan Karton/Paperboard Jabatan Kerja Asisten Supervisor Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi Dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Penyiaran Dan Pemograman Bidang Penyiaran Radio, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Produktivitas
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Mengorganisasikan Peningkatan Produktivitas | M.702094.007.02 |
2. Merumuskan Keterlibatan Pihak Terkait Dalam Rangka Peningkatan Produktivitas | M.702094.009.02 |
3. Melaksanakan Koordinasi Dengan Pemangku Kepentingan Dalam Rangka Peningkatan Produktivitas | M.702094.010.02 |
4. Menganalisis Hasil Pengukuran Produktivitas | M.702094.016.02 |
5. Memecahkan Masalah Di Tempat Kerja | IPK.PK04.009.01 |
6. Melakukan Riset | J.60RAD00.012.1 |
7. Merumuskan Kriteria dan Indikator Keberhasilan Peningkatan Kesadaran Produktivitas | M.702094.004.02 |
8. Melakukan Analisis Faktor Keberhasilan Peningkatan Kesadaran Produktivitas | M.702094.005.02 |
9. Merumuskan Keterlibatan Pihak Terkait Dalam Rangka Peningkatan Produktivitas | M.702094.009.02 |

Skema Sertifikasi JENJANG III PETUGAS ADMINISTRASI JAMINAN SOSIAL
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Jasa lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 379 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hubungan Industrial
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Mengurus Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pekerja Penerima Upah | M.70SDM01.010.2 |
2. Mengurus Program Jaminan Kematian Pekerja Penerima Upah | M.70SDM01.013.2 |
3. Mengurus Program Jaminan Hari Tua Pekerja Penerima Upah | M.70SDM01.026.2 |
4. Mengurus Program Jaminan Pensiun bagi Pekerja Penerima Upah | M.70SDM01.031.2 |
5. Mengurus Program Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah | M.70SDM01.022.2 |
6. Mengurus Program Kecelakaan Kerja Bukan Penerima Upah | M.70SDM01.023.2 |
7. Mengurus Program Jaminan Kematian Bukan Penerima Kerja | M.70SDM01.024.2 |
8. Mengurus Program Jaminan Hari Tua Bukan Penerima Upah | M.70SDM01.025.2 |
9. Mengurus Program Jaminan Kesehatan Bukan Penerima Upah | M.70SDM01.030.2 |

Skema Sertifikasi JENJANG III PETUGAS PEMBIMBING KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 072 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang jasa Lainya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standardisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 379 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hubungan Industrial
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Mengurus Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pekerja Penerima Upah | N.78PHI00.020.3 |
2. Mengurus Program Jaminan Kematian Pekerja Penerima Upah | N.78PHI00.021.3 |
3. Mengurus Program Jaminan Hari Tua Pekerja Penerima Upah | N.78PHI00.022.3 |
4. Mengurus Program Jaminan Pensiun Pekerja Penerima Upah | N.78PHI00.023.3 |
5. Mengurus Program Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah | N.78PHI00.024.3 |
6. Mengurus Program Jaminan Hari Tua Bukan Penerima Upah | N.78PHI00.028.3 |
7. Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja | N.78SPS02.019.2 |
8. Merancang Media Pembelajaran | N.78SPS02.021.2 |
9. Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face) | N.78SPS02.028.2 |

23. Skema Sertifikasi JENJANG IV PENATA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 072 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Jasa Lainya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 379 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hubungan Industrial
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Membuat Perjanjian Kerja Bersama | N.78PHI00.010.3 |
2. Memastikan Penerapan Prinsip Non Diskriminasi | N.78PHI00.013.3 |
3. Melakukan Negosiasi Hubungan Industrial | N.78PHI00.036.3 |
4. Mengelola Keluh Kesah di Perusahaan | N.78PHI00.030.3 |
5. Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja | N.78PHI00.033.3 |
6. Menangani Mogok Kerja | N.78PHI00.035.3 |
7. Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial | N.78PHI00.034.3 |
8. Melakukan Deteksi Dini Kerawanan Hubungan Industrial | N.78PHI00.032.3 |

Skema Sertifikasi JENJANG IV PENATA PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 072 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Jasa Lainya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 379 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hubungan Industrial
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Membuat Perjanjian Kerja Bersama | N.78PHI00.010.3 |
2. Memastikan Penerapan Prinsip Non Diskriminasi | N.78PHI00.013.3 |
3. Melakukan Negosiasi Hubungan Industrial | N.78PHI00.036.3 |
4. Membuat Perjanjian Kerja | N.78PHI00.008.3 |
5. Membuat Peraturan Perusahaan | N.78PHI00.009.3 |
6. Memfasilitasi Penerapan Prinsip Non Diskriminasi | N.78PHI00.012.3 |
7. Menyusun Struktur dan Skala Upah | N.78PHI00.014.3 |
8. Mengelola Penyediaan Fasilitas Pekerja | N.78PHI00.019.3 |

Skema Sertifikasi JENJANG IV PENATA PENYUSUNAN REMUNERASI
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 072 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Jasa Lainya Golongan Pokok Aktivitas Ketenaga Kerjaan Bidang Hubungan Industrial dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 379 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hubungan Industrial
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Membuat Perjanjian Kerja Bersama | N.78PHI00.010.3 |
2. Memastikan Penerapan Prinsip Non Diskriminasi | N.78PHI00.013.3 |
3. Melakukan Negosiasi hubungan Industrial | N.78PHI00.036.3 |
4. Menyusun Struktur dan Skala Upah | N.78PHI00.014.3 |
5. Meninjau Upah Secara Berkala | N.78PHI00.015.3 |
6. Mengelola Pemberian Tunjangan Pekerja | N.78PHI00.016.3 |
7. Menghitung Upah Kerja Lembur | N.78PHI00.017.3 |
8. Mengelola Pemberian Benefit Pekerja | N.78PHI00.018.3 |

Skema Sertifikasi JENJANG IV PENATA KELEMBAGAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 072 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Jasa Lainya Golongan Pokok Aktivitas Ketenaga Kerjaan Bidang Hubungan Industrial dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 379 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hubungan Industrial
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Membuat Perjanjian Kerja Bersama | N.78PHI00.010.3 |
2. Memastikan Penerapan Prinsip Non Diskriminasi | N.78PHI00.013.3 |
3. Melakukan Negosiasi hubungan Industrial | N.78PHI00.036.3 |
4. Membentuk Serikat Pekerja / Serikat Buruh | N.78PHI00.001.3 |
5. Mengelola Serikat Pekerja / Serikat Buruh | N.78PHI00.002.3 |
6. Melakukan Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja / Serikat Buruh | N.78PHI00.003.3 |
7. Mengembangkan Lembaga Kerja Sama Bipartit | N.78PHI00.004.3 |
8. Mengembangkan Lembaga Kerja Sama Tripartit | N.78PHI00.005.3 |

Skema Sertifikasi JENJANG IV PENYULUH HUBUNGAN INDUSTRIAL
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 072 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Jasa Lainya Golongan Pokok Aktivitas Ketenaga Kerjaan Bidang Hubungan Industrial, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standardisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 379 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hubungan Industrial
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Membuat Perjanjian Kerja Bersama | N.78PHI00.010.3 |
2. Memastikan Penerapan Prinsip Non Diskriminasi | N.78PHI00.013.3 |
3. Melakukan Negosiasi hubungan Industrial | N.78PHI00.036.3 |
4. Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja | N.78SPS02.019.2 |
5. Merancang Media Pembelajaran | N.78SPS02.021.2 |
6. Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face) | N.78SPS02.028.2 |
7. Mengembangkan Lembaga Kerjasama Bipartit | N.78PHI00.004.3 |
8. Membuat Perjanjian Kerja | N.78PHI00.008.3 |

Skema Sertifikasi JENJANG V ANALIS REMUNERASI
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik IndonesiaNomor 106 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Pada Jabatan Kepada Analis Kebijakan Publik, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Jasa Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 379 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hubungan Industrial
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Melakukan Audit Hubungan Industrial | N.78PHI00.006.3 |
2. Membuat Peraturan Perusahaan | N.78PHI00.009.3 |
3. Memfasilitasi Penerapan Prinsip Non Diskriminasi di Tempat Kerja | N.78PHI00.012.3 |
4. Menyusun Struktur dan Skala Upah | N.78PHI00.014.3 |
5. Membangun Komunikasi Yang Harmonis di Perusahaan | N.78PHI00.029.3 |
6. Melakukan Negosiasi Hubungan Industrial | N.78PHI00.036.3 |
7. Membuat Instrumen Kajian dan Analisis Kebijakan | M.72AKP00.002.1 |
8. Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi Untuk Kajian dan Analisis Kebijakan | M.72AKP00.003.1 |
9. Menyusun Laporan Kajian dan Analisis Kebijakan | M.72AKP00.004.1 |
10. Memastikan Penerapan Prinsip Non Diskriminasi | N.78PHI00.013.3 |
11. Meninjau Upah Secara Berkala | N.78PHI00.015.3 |
12. Mengelola Pemberian Tunjangan Pekerja | N.78PHI00.016.3 |
13. Mengelola Pemberian Benefit Pekerja | N.78PHI00.018.3 |
14. Mengelola Penyediaan Fasilitas Pekerja | N.78PHI00.019.3 |

Skema Sertifikasi JENJANG V ANALIS PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Pada Jabatan Kepada Analis Kebijakan Publik, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Jasa Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 379 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hubungan Industrial
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Melakukan Audit Hubungan Industrial | N.78PHI00.006.3 |
2. Membuat Peraturan Perusahaan | N.78PHI00.009.3 |
3. Memfasilitasi Penerapan Prinsip Non Diskriminasi di Tempat Kerja | N.78PHI00.012.3 |
4. Menyusun Struktur dan Skala Upah | N.78PHI00.014.3 |
5. Membangun Komunikasi Yang Harmonis di Perusahaan | N.78PHI00.029.3 |
6. Melakukan Negosiasi Hubungan Industrial | N.78PHI00.036.3 |
7. Membuat Instrumen Kajian dan Analisis Kebijakan | M.72AKP00.002.1 |
8. Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi Untuk Kajian dan Analisis Kebijakan | M.72AKP00.003.1 |
9. Menyusun Laporan Kajian dan Analisis Kebijakan | M.72AKP00.004.1 |
10. Mengelola Keluh Kesah di Perusahaan | N.78PHI00.030.3 |
11. Menegakkan Disiplin Pekerja di Perusahaan | N.78PHI00.031.3 |
12. Melakukan Deteksi Dini Kerawanan Hubungan Industrial | N.78PHI00.032.3 |
13. Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Secara Bipartit di Perusahaan | N.78PHI00.034.3 |
14. Menangani Mogok Kerja | N.78PHI00.035.3 |

Skema Sertifikasi JENJANG VI AUDITOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran, Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 072 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Jasa Lainya Golongan Pokok Aktivitas Ketenaga Kerjaan Bidang Hubungan Industrial, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 379 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hubungan Industrial
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Membentuk Serikat Pekerja / Serikat Buruh | N.78PHI00.001.3 |
2. Mengembangkan Lembaga Kerja Sama Biparit | N.78PHI00.004.3 |
3. Melakukan Audit Hubungan Industrial | N.78PHI00.006.3 |
4. Membuat Perjanjian Kerja Bersama | N.78PHI00.010.3 |
5. Menyerahkan Sebagian Pelaksanaan Pekerja Kepada Perusahaan Lain | N.78PHI00.011.3 |
6. Menyusun Struktur dan Skala Upan | N.78PHI00.014.3 |
7. Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja | N.78PHI00.030.3 |
8. Mengelola Keluh Kesah di Perusahaan | N.78PHI00.033.3 |
9. Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Secara Biparti di Perusahaan | N.78PHI00.034.3 |
10. Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja | N.71KKK01.001.1 |
11. Memastikan Penerapan Prinsip Non Diskriminasi | N.78PHI00.013.3 |
12. Meninjau Upah Secara Berkala | N.78PHI00.015.3 |
13. Membuat Perjanjian Kerja | N.78PHI00.008.3 |
14. Membuat Peraturan Perusahaan | N.78PHI00.009.3 |
15. Melakukan Deteksi Dini Kerawanan Hubungan Industrial | N.78PHI00.032.3 |

Skema Sertifikasi JENJANG VII KONSULTAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik IndonesiaNomor 106 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Pada Jabatan Kepada Analis Kebijakan Publik, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi Dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Penyiaran Dan Pemograman Bidang Penyiaran Radio, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen, Jasa Bidang Keahlian Konsultan Industri, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 Tenang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Jasa Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 379 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hubungan Industrial
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Melakukan Audit Hubungan Industrial | N.78PHI00.006.3 |
2. Mengembangkan Desain Hubungan Industrial | N.78PHI00.007.3 |
3. Mengembangkan Desain Hubungan Industrial | N.78PHI00.013.3 |
4. Melakukan Negoisasi Hubungan Industrial | N.78PHI00.036.3 |
5. Membuat Peraturan Perusahaan | N.78PHI00.009.3 |
6. Membuat Perjanjian Kerja Bersama | N.78PHI00.010.3 |
7. Menyusun Desain Kajian dan Analisis Kebijakan | M.72AKP00.001.1 |
8. Menyusun Rekomendasi Kebijakan | M.72AKP00.005.1 |
9. Melakukan Riset | J.60RAD00.012.1 |
10. Membentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh | N.78PHI00.001.3 |
11. Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja | N.78PHI00.033.3 |
12. Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Secara Bipartit di Perusahaan | N.78PHI00.034.3 |
13. Melakukan Persiapan Pekerjaan Jasa Konsultasi | M.70CNT01.005.1 |
14. Membangun Prosedur Pengumpulan Data Persiapan Kegiatan Konsultasi | M.70CNT01.006.1 |
15. Mengoordinasikan Pekerjaan Konsultasi | M.70CNT01.007.1 |
16. Meyakinkan Pelanggan Atas Rekomendasi yang Diberikan | M.70CNT01.009.1 |

Skema Sertifikasi JENJANG VII AHLI HUBUNGAN INDUSTRIAL
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik IndonesiaNomor 106 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Pada Jabatan Kepada Analis Kebijakan Publik, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi Dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Penyiaran Dan Pemograman Bidang Penyiaran Radio, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen, Jasa Bidang Keahlian Konsultan Industri, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 Tenang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Jasa Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 379 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hubungan Industrial
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KODE UNIT |
1. Melakukan Audit Hubungan Industrial | N.78PHI00.006.3 |
2. Mengembangkan Desain Hubungan Industrial | N.78PHI00.007.3 |
3. Memastikan Penerapan Prinsip Non Diskriminasi | N.78PHI00.013.3 |
4. Melakukan Negoisasi Hubungan Industrial | N.78PHI00.036.3 |
5. Membuat Peraturan Perusahaan | N.78PHI00.009.3 |
6. Membuat Perjanjian Kerja Bersama | N.78PHI00.010.3 |
7. Menyusun Desain Kajian dan Analisis Kebijakan | M.72AKP00.001.1 |
8. Menyusun Rekomendasi Kebijakan | M.72AKP00.005.1 |
9. Melakukan Riset | J.60RAD00.012.1 |
10. Mempresentasikan Hasil Kajian | M.70CNT01.008.1 |
11. Mengelola Serikat Pekerja/Serikat Buruh | N.78PHI00.002.3 |
12. Mengelola Lembaga Kerja Sama Tripartit | N.78PHI00.005.3 |
13. Memfasilitasi Penerapan Prinsip Non Diskriminasi | N.78PHI00.012.3 |
14. Membangun Komunikasi yang Harmonis di Perusahaan | N.78PHI00.029.3 |
15. Mengelola Keluh Kesah di Perusahaan | N.78PHI00.030.3 |
16. Melakukan Deteksi Dini Kerawanan Hubungan Industrial | N.78PHI00.032.3 |